MEMBANGUN RUMAH DENGAN DANA BANK


Dengan hormat,

Saya baru saja membeli kavling siap bangun di daerah Bekasi. Pihak developer mensyaratkan dalam dua tahun ini di atas tanah tersebut harus dibangun rumah. Ada dua pilihan untuk saya dalam rencana membangun rumah:

  1. Dikerjakan oleh pihak developer dengan biaya saat ini Rp 2.550.000 per m2 atau
  2. Dikerjakan sendiri atau developer lain dengan biaya di bawah atau di atas harga dari developer.

Sedangkan dari segi pembiayaannya saya berencana untuk memgambil KPR/KBR dari bank syariah. Saat ini pihak developer sudah bekerja sama dengan salah satu bank non syariah.

Pertanyaan saya:

  1. Untuk pembangunan rumah, mana yang saya pilih dari pihak developer atau dikerjakan sendiri?
  2. Untuk pembiayaan, dapatkah saya mengambil dari bank syariah? Di bank syariah mana saya lebih baik mencari pembiayaan?
  3. Apakah perbedaan antara KPR di bank syariah dan konvensial dari segi pembiayaannya, dan jumlah cicilan?

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Jawaban:

Untuk membangun rumah, Anda perlu pertimbangkan lebih kurangnya menggunakan developer atau anda bengun sendiri. Apabila Anda memiliki waktu lebih banyak dan bisa mengawasi pekerjaan pembangunan rumah Anda, walaupun tentunya tidak perlu setiap saat, menurut pengalaman, akan lebih baik apabila Anda membangun rumah sendiri. Mengapa? Karena Anda dapat mengawasi langsung dan bisa campur tangan apabila ada hal-hal tertentu yang ingin dirubah sesuai dengan keinginan Anda.

Sedangkan jika Anda membangun dengan menggunakan kontraktok dari developer, tentunya Anda tidak bisa dengan bebas mengatur pengerjaannya. Karena spesifikasinya tentu sudah ditetapkan oleh pihak developer. Coba saja lihat bagaiman spesifikasi standar dari developer, jika Anda setuju dengan spesifikasi bangunan standar mereka, Anda bisa duduk tenang dan tinggal menunggu rumah Anda jadi. Tapi kalau Anda memiliki konsep rumah sendiri dengan spesifikasi yang berbeda, coba bicarakan dengan seorang arsitek.

Selain membuat rencana pembangunan, arsitek juga akan menghitungkan biaya yang diperlukan untuk membuatnya. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan 'kebobolan' di tengah jalan. Untuk pembiayaan, Anda tentu dapat melakukan transaksinya di bank syariah. Karena telah banyak bank syariah yang memberikan pelayanan berupa pembiayaan untuk pembangunan rumah dengan tingkat margin yang cukup bersaing dengan bank konvensional. Semua bank syariah pada prinsipnya sama saja, karena semua bank syariah sudah memiliki standarisasi baku yang sudah dalam menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan untuk sektor perumahan. Anda melakukan window shopping dan membandingkan beberapa bank syariah untuk melihat mana yang lebih cocok dengan Anda.

Mengenai perbedaan antara KPR dan KPR Syariah, tentu saja keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dari segi akadnya. Jika KPR menggunakan akad kredit dimana Anda meminjam uang untuk membangun rumah untuk kemudian dibayar kembali plus dengan bunga. Sedangkan KPR Syariah bisa menggunakan prinsip jual beli dimana bank akan 'membelikan' rumah dan menjualnya kembali kepada Anda. Atau bisa juga dengan prinsip sewa-beli dimana bank menyewakan rumah tersebut sampai jangka waktu tertentu dimana Anda bisa membelinya.

Secara teknis memang kelihatannya tidak jauh berbeda dimana Anda bisa mendapatkan rumah dengan cara membayar cicilan pada bank konvensional maupun syariah. Namun akadnya yang berbeda memiliki konsekuensi hukum juga berbeda pula. Sedangkan jika bicara masalah mahal atau murah cicilannya, itu sudah masuk pertimbangan bisnis dimana bank syariah tentunya akan memasang tarif yang kompetitif dengan bank konvensional.


MEMBANGUN RUMAH DENGAN DANA BANK
Oleh: Ahmad Gozali

Dikutip dari Harian Republika, Juli 2006

Tidak ada komentar: